Sebelum
barlayar ada baiknya kita membuat Perencanaan pelayaran kapal itu
sendiri yang akan membuat sistim kerja yang sudah terpogram dan rutenya sudah
di masukan ke gps yaitu alat bantu navigasi.Penentuan posisi dan arah tujuan
kapal bisa mengetahui sedini mungkin kapan kapal akan sampai tujuan dan berapa
bahan bakar yang akan di pakai tapi perhitungkan juga kondisi cuaca di
sekitarnya.Perencanaan pelayaran kapal adalah suatu ilmu menentukan posisi
dan arah haluan kapal di zona pantai dan di laut lepas,ilmu ini baik untuk para
calon calon pelaut.Dalam garis besar ilmu perencanaan pelayaran kapal adalah
suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang proses pelayaran dari suatu
tempat ke tempat tujuan akhir ,dengan aman,efisien dan efektip sehingga selamat
sampai tujuan.
U
m u m
Sebelum
kapal bertolak dari suatu pelabuhan wajib membuat perencanaan pelayaran.
Nakhoda dan Perwira navigasi, biasanya Mualim II harus memastikan bahwa Ops-34
diisi sebelum kapal bertolak ke laut.
Tanggung
Jawab
Nakhoda
bertanggung jawab atas perencanaan pelayaran dan harus menunjuk Mualim II
sebagai Perwira navigasi yang harus memastikan dikajinya publikasi, berita dan
laporan berikut untuk perencanaan pelayaran
-
Petunjuk Berlayar (Buku Kepanduan Bahari)
-
Daftar Pasang Surut
-
IMO ship’s routeing
-
Fax atau laporan cuaca
-
Berita Navtex
-
Daftar Stasiun Radio dan Daftar Suar serta Isyarat Kabut
-
Kondisi kapal seperti sarat, trim, GM dan stress.
Pembelian
Peta
Nakhoda
bertanggung jawab untuk memesan tambahan peta dan/atau publikasi yang ia anggap
perlu untuk dibawa di kapal guna keselamatan navigasi pada pelayaran tertentu.
Regu
Anjungan
Perencanaan
pelayaran kapal akan melibatkan Nakhoda, Mualim I, Mualim II dan Kepala Kamar
Mesin.
Tugas
Kepala Kamar Mesin
Kepala
Kamar Mesin harus menjelaskan tentang :
-
Pemeliharaan yang direncanakan pada pelayaran tersebut yang mungkin dapat
mempengaruhi kinerja kapal
-
Urutan perawatan yang dapat dilakukan di perairan tenang
-
Tangki BBM yang akan digunakan, dan
-
Pemakaian BBM, agar Mualim I dapat melakukan pengisian / pengosongan
balast sebagaimana mestinya
-
Nakhoda harus memastikan diisinya Checklist Keberangkatan sebelum kapal
bertolak
Tugas
Mualim I
Mualim
I harus menjelaskan mengani stabilitas, bending moment, kebutuhan balast, trim
dan sarat kapal yang akan dialami selama pelayaran.
Tugas
Mualim II
Mualim
II harus menjelaskan mengenai :
-
Saran pemilihan jalur yang diperoleh dari ocean routing atau organisasi lainnya
-
Bahaya navigari tertentu yang mungkin telah diterbitkan dalam Berita pelaut
terakhir atau peringatan setempat
-
Semua informasi penting lainnya yang akan bermanfaat bagi keselamatan navigasi
Petunjuk
Umum Kapal Dalam Pelayaran
Tanggung
Jawab Nakhoda
Nakhoda
harus memastikan hal-hal berikut ini :
1
Dalam waktu satu bulan bekerja di kapal, seluruh Perwira telah memfamiliarisasi
diri mereka atas petunjuk dan prosedur tetap yang ditetapkan dalam :
-
Prosedur Operasi Kapal
-
Prosdur Keselamatan kapal
-
Prosedur Keadaan bahaya
2.Perwira
Jaga paham dengan prosedur keadaan darurat
3.Memberikan
petunjuk yang jelas kepada Perwira jaga dan dicatat setiap hari. Petunjuk
tersebut secara khusus harus menyebutkan persyaratan ini :
4.Pada
waktu nakhoda harus dibangunkan guna mengambil alih secara langsung tanggung
jawab komando terhadap kapal
-
Frekuensi dan tenggang waktu penentuan posisi
-
Kebutuhan pengamatan dan pemutakhiran pelayaran
-
Pemantauan kapal lain, sasaran dan bahaya navigasi
1.
Mualim II diberi perintah untuk menerima facsimile dan laporan cuaca dan
memberitahu Perwira jaga bila terdapat perubahan cuaca yang besar. Laporan dan
fax demikian harus ditanda tangani oleh Perwira jaga dan disimpan di anjungan
2.
Seluruh komunikasi dengan pemilik kapal, agen, pencharter, Perusahaan dan
penguasa pelabuhan dilakukan sesuai Seksi 3 Prosedur Operasi kapal.
1.Nakhoda
harus diberitahu pada waktu Perwira jaga menjumpai :
-
Garis haluan berhenti dekat suatu peta tertentu tanpa alasan
-
Garis haluan tidak berlanjut pada peta berikutnya
-
Melewati kemungkinan bahaya pada jarak kurang dari 5 mil
-
Melewati dekat atau di atas kerangka atau perairan dangkal
2.Pada
waktu kapal di laut, pada waktu mata hari terbit atau tenggelam, paling sedikit
harus ada dua orang personil di anjungan :
-
Perwira jaga, dan
-
Seorang kadet deck atau Juru Mudi yang bertindak sebagai pengamat
Jaga
Anjungan Pada Waktu Kondisi Berbahaya
1.
Jaga anjungan harus digandakan pada suatu kondisi tertentu sebagaimana dianggap
perlu oleh Nakhoda dan dalam kondisi berikut :
-
Jarak pandang terbatas
-
Lalu lintas padat
-
Cuaca buruk
-
Daerah perairan sempit
Pengamat
harus ditempatkan di suatu posisi tertentu untuk memastikan pengamatan
keliling.
“Menggandakan”
maksudnya adalah dua Perwira deck atau satu Perwira deck dan Nakhoda (satu
untuk penghindaran tubrukan dan lainnya untuk jaga navigasi), pengemudi dan
pengamat, semuanya dikoordinasikan oleh Nakhoda.
Navigasi
di Perairan Pantai
1.
Harus dihindari masuk ke daerah terlarang
2.
nMemenuhi peraturan Pelaporan lalu Lintas Kapal pada waktu melewati titik-titik
pelaporan
3.
Harus menggunakan peta skala paling besar untuk perencanaan pelayaran
4.
Mengidentifikasi tanda navigasi yang berkaitan
5.
Penentuan posisi harus dilakukan
6.
Pendugaan kedalaman air harus dilakukan tiap 30 menit
Jarak
Pandang Terbatas
Perwira
Jaga harus melaksanakan paling sedikit berikut ini
1
.Memenuhi ketentuan Seksi I dan III COLREG
2
.Menginformasikan Nakhoda dan Masinis jaga
3.
Menempatkan pengamat dan pengemudi dan, di perairan ramai, segera mangalihkan
ke kemudi tangan. Jika perlu mesin posisi standby
4.
Penentuan posisi sebagaimana mestinya.
5
.Memperlihatkan lampu navigasi/isyarat bunyi
6.
Mengoperasikan radar dan alat navigasi lainnya
7.
Alat isyarat kabut siap digunakan
8
.Gunakan perum gema (echo sounder), dalam menduga kedalaman air
9.
Hentikan semua suara yang tidak perlu di deck
10.
Tutup pinta kedap air, bila perlu
Cuaca
Cerah
Perwira
Jaga paling sedikit harus melaksanakan berikut ini :
1.
Penentuan posisi sebagaimana disyaratkan dalam Seksi 2.2.3
2.
Meneliti kesalahan pedoman paling sedikit satu kali tiap jaga
3.
Memenuhi sepenuhnya Seksi I dan II COLREG.
Hubungan
Nakhoda dan Pandu
Panduan
bagi Nakhoda dan Perwira jaga dalam berhubungan dengan Pandu:
1.
Jangan terlalu percaya kepada Pandu
2.
Bijaksana, tegas dan bijaksana setiap saat dalam memberikan saran dan/atau
sanggahan petunjuk pandu. Jika Nakhoda atau Perwira Jaga melakukan sanggahan,
maka harus dimasukan ke dalam Buku Log.
3.
Meskipun telah menjadi tugas dan kewajiban pandu, kehadiran pandu di atas
kapal tidak meniadakan tugas dan kewajiban Perwira Jaga atas keselamatan kapal.
Ia harus bekerjasama dengan erat dengan pandu dan mempertahankan pemeriksaan
yang seksama atas posisi dan gerakan kapal
4.
Jika Perwira Jaga regu atas suatu tidakan atau maksud tertentu dari Pandu, ia
harus meminta penjelasan dari Pandu dan jika masih tetap ragu, ia harus segera
memberitahu Nakhoda dan mengambil langkah apa saja yang diperlukan sampai
tibanya Nakhoda di Anjungan
5.
bahwa instruksi pandu dimengerti dan segera dilaksanakan. Pantaulah petunjuk
ini guna memastikan instruksi tersebut aman dan benar
Navigasi
Dalam Cuaca Buruk
1
.Persiapan deck sebelum tibanya cuaca buruk diberikan dalam Seksi 4.3 Prosedur
ini.
2.
Kapal harus mengurangi kecepatannya untuk mempertahankan pengemudian
3.
Pindahkan kemudi ke kemudi tangan dan tempatkan pengamat tambahan
4.
Plot posisi badai dan rencanakan perubahan haluan
5.
Catat kondisi cuaca setiap jam pada Buku Log Deck
6
.Nakhoda harus waspada pada waktu berputar dan apabila kondisi memungkinkan
usahakan untuk mempertahankan ombak satu atau dua titik di bagian haluan.
Puncak ombak, alun dan ikutannya harus dihindari karena dapat merusak kapal.
Namun demikian keputusan akhir ada pada Nakhoda bagaimana cara melayarkan kapal
dalam cuaca buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar