Selasa, 24 Januari 2012

MENUJU KELUARGA BAHAGIA DUNIA AKHIRAT



MENJAGA KEBAHAGIAAN & KEUTUHAN RUMAH TANGGA , MENUJU KELUARGA YANG SAKINAH, MAWADAH & WARRAHMAH



Menjadi suami isteri merupakan kondisi yang berbeda sama sekali dibanding ketika bujangan.
Menjadi suami isteri berarti bertemunya dua watak, perasaan, keinginan, kebiasaan, dan kesenangan yang berbeda.
Maka yang harus dilakukan adalah berupaya untuk saling memahami dan menyesuaikan diri serta membuat kesepakatan yang sama untuk tujuan sebuah keluarga.


Rumah tangga yang bahagia adalah rumah tangga yang dibangun di atas tujuan mencari ridho Alloh subhanahu wa ta'ala dan masing-masing pasangan memahami tugas, peran, fungsi, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya di dalam rumah tangga.

A. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI


Setiap orang tua mempunyai hak atas anaknya. Demikian pula seorang anak mempunyai hak atas Orangtuanya. 

Kewajiban-kewajiban seorang Bapak adalah:

·         Mendapatkan calon ibu yang sholihah yang akan mengandung, menyusui dan mendidik putra-putrinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa biasanya suami itu memilih wanita yang ingin dijadikan isteri dengan empat alasan, karena kecantikkannya, nasabnya, hartanya dan agama-nya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agar calon suami menitikberatkan pada faktor agama.

·         Seorang suami mengerti cara menggauli istrinya.

·         Seorang suami ketika awal menemui istrinya hendaklah berdo’a meminta kebaikan dari istri yang diberikan-Nya, Kemudian sholat bersamanya dua raka’at.

·         Selanjutnya ia mendatangi isterinya dengan menyenangkan hati isterinya, sehingga suasana nyaman, hangat, dan indah berkesan.

           Jika ia hendak mendatanginya, maka hendaklah ia (suami) berdo’a,
           “Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaithan dan jauh-kanlah syaithon dari apa-apa yang  
            Engkau rizqikan kepada kami.”

·         Apabila sang suami telah mencapai kepuasan, maka hendaklah ia menunggu sampai sang isteri mencapai kepuasannya.

·         Suami tidak memaksa ketika sang isteri sedang tidak tenang hatinya atau sedang kelelahan karena seharian mengurus rumah dan anak.

·         Suami mendorong isteri untuk memperbanyak kelahiran atau mempunyai anak.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mem-punyai banyak anak (subur), karena aku bangga dengan sebab banyaknya kalian di hadapan para nabi nanti pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad No: 13594)

·         Memimpin anak-anak dan isterinya, menjadi orang yang dituakan, hakim, sekaligus pendidik, sehingga tidak ada anggota keluarga yang menyimpang akhlak dan adabnya.


      Firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menaf-kahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa, 4:34)

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan. Di dalamnya ada malaikat yang kasar lagi bengis yang tidak mengingkari terhadap apa yang diperintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS.At-Tahrim:6) 

Biasakan dirimu dengan ketaatan dan kebaikan, kemudian ajarkan kepada anak-anak dan isterimu kebaikan dan ketaatan itu.

·         Memberi nafkah dengan memberikan makanan yang halal, pakaian dan tempat tinggal.

Firman Allah, “Hendaknya orang yang mempunyai kelelua-saan itu memberikan nafkah sesuai dengan keleluasaannya.” (QS: At-Thalaq: 7)

Nabi  saw bersabda,

“Satu dinar yang kamu belanjakan di jalan Alloh Subhanahu wa Ta'ala, satu dinar yang kamu belanjakan untuk (membebaskan) seorang budak, satu dinar yang kau sedekahkan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu, maka yang terbesar (pahalanya) adalah dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu.” (HR. Imam Muslim dari Abu Hurairoh Radhiallahu 'anhu No: 995)

·         Menyediakan rumah atau tempat tinggal untuk istri dan anaknya.

·         Menjadi teladan bagi anak dan istri dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Alloh Subhananu wa Ta'ala. Dalam bimbingan suami yang sholih dan istri yang sholihah sangat memungkinkan bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dalam suasana yang baik dan penuh keimanan.

·         Menghormati orang tua dan keluarga istri serta kerabatnya. Sebab bila seseorang menikah, dia bukanlah menikah dengan istrinya saja, tetapi dia juga mengambil saudara dan kerabat istrinya sebagai saudara dan kerabatnya yang harus disayangi juga.

·         Menganjurkan dan menggairahkan isteri untuk meningkatkan wawasan dan keilmuan. Menghadiri majlis ilmu dan mempelajari ilmu yang sesuai dengan kodrat wanita, dengan tetap memperhatikan keamanan dan tidak adanya ikhtilat dengan laki-laki.

·         Menyediakan waktu khusus bagi istri dan mendengarkan keluhan-keluhannya. Menghargai pekerjaan rumahnya dan pemeliharaan anak-anaknya. Jika mengetahui ia melakukan kekeliruan tidak segera mencelanya, tetapi menasehatinya dengan cara yang baik.

·         Tidak mencelanya maupun membanding-bandingkan-nya dengan wanita lain yang lebih baik. Sebab kita pun sangat tidak senang, jika dibanding-bandingkan dengan orang lain, karena setiap orang punya kekurangan dan kelebihan, demikian juga sang istri.

·         Mengajak istri dan anak-anak mengunjungi orang-orang sholih untuk mencontoh mereka dan Mengunjungi guru dan meminta nasehat darinya.

·         Mengajak istri dan anak-anak untuk sesekali mengisi liburan dengan rekreasi ke tempat yang sejuk dan menyegarkan fisik dan pikiran. Mengadakan permainan yang menggembirakan seperti olah raga dan bermain kejar-kejaran dengan istri dan anak-anak.

·         Memberikan hadiah yang mendidik kepada isteri dan anak jika melakukan sesuatu yang baik. Tidak mengukur hadiah dari mahalnya harga, tetapi dari perhatian yang tepat, saat yang sesuai dan disaat mereka terlihat meng-harapkan perhatian.

B. HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI


Hak istri adalah:

·         Mendapatkan perlakuan yang lembut dan kasih sayang dari suaminya.
·         Menerima nafkah lahir dan bathin yang baik.
·         Dihargai dan mendapat bimbingan dengan ilmu dan akhlak yang mulia.
·         Mendapatkan rumah yang aman.
·         Dibantu dan ditolong jika mendapat kesulitan.
·         Dilindungi dari orang-orang yang bisa menyakitinya, baik perasaan maupun pikirannya.


Rasulullah Shollalallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan kepada para suami,
 “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya.” (HR.Ibnu Majah, At-Tirmidzi)


Kewajiban istri di rumah tangga diantaranya :

·         Mentaati suami selama hal itu bukan perbuatan maksiat.
·         Senantiasa menetap di rumah dan jika ke luar rumah seizin suami.
·         Jika berpuasa sunnah seizin suami jika suami di rumah.
·         Menjaga rumah dan harta suami serta dirinya ketika suami tidak ada di sisinya.
·         Hendaknya selalu bersyukur dan berterima kasih atas pemberian suami kepadanya dan senantiasa mendoakannya.
·         Berbuat baik kepada keluarga suami dan kerabatnya.
·         Berhias untuk sang suami.
·         Memberikan waktu khusus bagi suami untuk keperluannya.
·         Tidak memberikan harta, kecuali atas izin suaminya.
·         Tidak menyebarkan rahasia suami dan menceritakan aibnya kepada orang lain.
·         Apalagi tentang hubungan suami istri, karena hal ini termasuk perkara yang sangat dilarang oleh syari’at.
·         Tidak menuntut cerai kepada suami tanpa alasan yang dibenarkan syari’at sebab nantinya ia akan diharamkan mencium bau surga.

 “Wanita manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan (yang benar) maka haram baginya (mencium) bau surga”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Turmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad Darimi, Al-Baihaqi, Al-Hakim)

·         Ridho dan iklash mengandung anak, menyusuinya selama dua tahun penuh dan memelihara serta mendidiknya sampai anaknya mencapai usia dewasa.

·         Menyenangkan suaminya ketika di rumah, memberikan pelayanan yang baik, dan mencari keridhaannya dengan memohon masuk surga kepada Allah Ta’ala.

Rasulullah Shollalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
 “Setiap wanita yang meninggal dunia sedang suaminya ridha kepadanya, maka dia masuk syurga.” (HR. Ibnu Majah 1854 dan At-Turmudzi 1161).

·         Tidak menyakiti suami.
Suami yang beriman dan beramal sholih ditunggu oleh bidadari di syurga.

Dari Muaz bin Jabal Radhiallahu 'anhu dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, melainkan berkata istrinya dari bidadari di syurga, “Janganlah menyakitinya, semoga Alloh Subhanahu wa ta'ala mencelakakanmu karena sesungguhnya ia hanya semen-tara menemanimu dan akan meninggalkanmu untuk kembali kepada kami.” (HR. At-Turmudzi 1174, Ahmad 5/242, Hadits hasan).

·         Menjaga diri dan harta suaminya ketika suami tidak berada di rumah.

C. HAK BERSAMA SUAMI ISTRI

·         Mensyukuri pernikahan sebagai anugrah dari Alloh Subhanahu wa ta'ala yang menjadikan halal dan sah sebagai suami istri.

·         Menjaga amanah berupa anak-anak. Mendidik dan merawat anak-anak semoga menjadi insan yang bertaqwa dan berbuat yang terbaik bagi kedua orang tuanya.

·         Bersama-sama menciptakan rumah tangga Islami. Kebiasaan dan keteladan yang baik dari orang tua akan ditiru oleh anak-anak mereka. Itulah akhlakul karimah dan merupakan cara memberikan pendidikan yang paling efektif.

·         Saling melindungi dan menjaga rahasia masing-masing. Sehingga kelemahan menjadi hilang dan kebaikan semakin tampak. Rumah tangga penuh dengan kedamaian dan keharmonisan serta kasih sayang. Rasul mengingatkan sebaik-baik kalian (para suami) adalah yang paling baik terhadap istrinya. Sebaik-baik wanita sholihah adalah yang taat dan melayani suami dan selalu membantunya dalam urusan akhirat dengan ikhlas.

 “Seandainya saya diperintahkan manusia untuk sujud terhadap sesama niscaya saya akan memerintahkan kaum wanita untuk sujud kepada suaminya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad)


Hal itu menunjukkan betapa besarnya nilai ketaatan wanita terhadap suaminya.


IBNU HAYTAM atau AL-HAZEN atau Abu Ali Muhammad Ibn al-Hasan Ibn al-Haytham- PENEMU OPTIC PERTAMA " Mengenal Ilmuan Muslim"


Melalui Kitab Al Manazir, teori optik pertama kali dijelaskan. Hingga 500 tahun kemudian, 
teori Al Haytham ini dikutip banyak ilmuwan.

Tak banyak orang yang tahu bahwa orang pertama yang menjelaskan soal mekanisme penglihatan pada manusia “ yang menjadi dasar teori optik modern  “ adalah ilmuwan Muslim asal Irak. Namanya Ibnu Al-Haitam atau di Barat dikenal dengan nama Alhazen. Lewat karya ilmiahnya, Kitab Al Manazir atau Kitab Optik, ia menjelaskan berbagai ragam fenomena cahaya termasuk sistem penglihatan manusia.
Ibnu Al-Haytham (965-1039) 

Nama Lengkap: Abu Ali Muhammad Ibn al-Hasan Ibn al-Haytham

Nama Alias (Barat): Alhazen

Asal: Basra, Irak.
Teori yang dikembangkan: optik, pembiasan cahaya
Karya ilmiah: Kitab al-Manazir (Book of Optics).
Selama lebih dari 500 tahun, Kitab Al Madazir terus bertahan sebagai buku paling penting dalam ilmu optik. Di tahun 1572, karyanya diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dengan judul Opticae Thesaurus.
Theorem of Al-Haytam
Bab tiga volume pertama buku ini mengupas ide-ide dia tentang cahaya. Dalam buku itu, Haytham meyakini bahwa sinar cahaya keluar dari garis lurus dari setiap titik di permukaan yang bercahaya.
Ia membuat percobaan yang sangat teliti tentang lintasan cahaya melalui berbagai media dan menemukan teori tentang pembiasan cahaya. Ia jugalah yang melakukan eksperimen pertama tentang penyebaran cahaya terhadap berbagai warna.

Dalam buku yang sama, ia menjelaskan tentang ragam cahaya yang muncul saat matahari terbenam, dan juga teori tentang berbagai macam fenomena fisik seperti bayangan, gerhana, dan juga pelangi. Ia juga melakukan percobaan untuk menjelaskan penglihatan binokular ( Teropong ) dan memberikan penjelasan yang benar tentang peningkatan ukuran matahari dan bulan ketika mendekati horison.
The Optic theory

Haytham mencatatkan namanya sebagai orang pertama yang menggambarkan seluruh detil bagian indra pengelihatan manusia. Ia memberikan penjelasan yang ilmiah tentang bagaimana proses manusia bisa melihat. Salah satu teorinya yang terkenal adalah ketika ia mematahkan teori penglihatan yang diajukan dua ilmuwan Yunani, Ptolemy dan Euclid.

Kedua ilmuwan ini menyatakan bahwa manusia bisa melihat karena ada cahaya yang keluar dari mata yang mengenai objek. Berbeda dengan keduanya, Ibnu Haytham mengoreksi teori ini dengan menyatakan bahwa justru objek yang dilihatlah yang mengeluarkan cahaya yang kemudian ditangkap mata sehingga bisa terlihat.

Dalam buku ini, ia menjelaskan bagaimana mata bisa melihat objek. Ia menjelaskan sistem penglihatan mulai dari kinerja syaraf di otak hingga kinerja mata itu sendiri. Ia juga menjelaskan secara detil bagian dan fungsi mata seperti konjungtiva, iris, kornea, lensa, dan menjelaskan peranan masing-masing terhadap penglihatan manusia.

Salah satu karyanya yang paling menomental adalah ketika Haytham bersama muridnya, Kamal ad-Din, untuk pertama kali meneliti dan merekam fenomena kamera obsecura. Inilah yang mendasari kinerja kamera yang saat ini digunakan umat manusia. Oleh kamus Webster, fenomena ini secara harfiah diartikan sebagai "ruang gelap". Biasanya bentuknya berupa kertas kardus dengan lubang kecil untuk masuknya cahaya.

Sementara dalam bukunya Mizan al-Hikmah, ia mendiskusikan kepadatan atmosfer dan membangun korelasi antara hal tersebut dengan faktor ketinggian. Ia juga mempelajari pembiasan atmosfer dan menemukan fakta bahwa senja hanya muncul ketika matahari berada 19 derajat di bawah horison. Dengan dasar itulah, ia mencoba mengukur tinggi atmosfer. Dalam bukunya, ia juga membahas teori daya tarik massa, suatu fakta yang menunjukkan ia menyadari korelasi percepatan dengan gravitasi.


Selain di bidang fisika, Ibnu Haytham juga memberikan kontribusi penting terhadap ilmu matematika. Dalam ilmu ini, ia mengembangkan analisis geometri dengan membangun hubungan antara aljabar dengan geometri.

Haytham juga membuat buku tentang kosmologi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Amerika Latin dan Yahudi (Hebrew) dan bahasa-bahasa lain di abad pertengahan. Karya lainnya adalah buku tentang evolusi, yang hingga kini masih menjadi perhatian ilmuwan dunia.

Sayangnya, dari sekian banyak karyanya -- bukunya diperkirakan berjumlah 200 lebih -- hanya sedikit yang terisa. Bahkan karya monumentalnya, Kitab Al Manazir, di buang dan tidak diketahui lagi rimbanya. Orang jaman sekarang hanya bisa mempelajari terjemahannya yang ditulis dalam bahasa Latin. Sangat disayangkan…

FAKTA PENEMU PERTAMA TEORI OPTIK : 

Yang Tercatat  : Isaac Newton pada abad ke-17 mengembangkan teori mengenai lensa, sinar, dan bentuk prisma yang menjadi dasar bagi teori modern mengenai optic

Faktanya : Pada abad ke-11 Al Haytham telah mengembangkan teori optik. Tak tertutup kemungkinan, teori Newton dipengaruhi olehnya, karena pada Abad pertengahan, teorinya sangat terkenal. Karyanya banyak dikutip ilmuwan Eropa. Selama abad ke-16 sampai 17, Newton dan Galileo mengombinasikan teorinya dengan temuan mereka.
Yang tercatat  : Isaac Newton, pada abad ke-17, dalam teori konvergensi cahaya, menemukan bahwa cahaya putih terdiri dari beragam warna cahaya.

Faktanya  :  Al Haytham (abad XI) dan Kamal Ad Din (abad XIV) pernah mengungkapkan hal yang sama. Newton bukan satu-satunya ilmuwan yang menyatakan teori itu.

Yang tercatat : Ilmuwan Inggris, Roger Bacon (1292) mengemukakan pertama kali tentang kegunaan lensa kaca untuk membantu pengelihatan. Padahal  Lensa itu merupakan penyederhanaan bentuk dari hasil kerja Al Haytham. Pada waktu yang bersamaan, kaca mata dibuat dan digunakan di Cina dan Eropa.

Faktanya   : Ibn Firnas dari Spanyol sudah membuat kaca mata pada abad ke-9. Dia membuat dan menjualnya ke seluruh Spanyol dua abad sebelumnya.