Selasa, 14 Februari 2012

Larangan Bepergian Bagi Wanita Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya




Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah bersabda.
    "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
    "Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita". Lalu ada seorang yang berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini".
Beliau pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dalam riwayat lain disebutkan.
    "Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya".
Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya. Perkataan beliau, "La Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.
Wahai Ukhti Muslimah ...!
Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.
  1. Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
  2. Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484]
"Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas".

Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.


Tidak ada komentar: