Diriwayatkan dari
Uqbah bin Amir r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian masuk menemui wanita
yang bukan mahram!" Seorang laki-laki
Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?" Rasulullah
saw. bersabda, "Ipar adalah maut!" (HR Bukhari [5232] dan Muslim [2172]).
Diriwayatkan dari
Abdullan bin Abbas r.a, Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita
kecuali bersama mahramnya." Lalu bangkitlah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Rasulullah,
isteriku hendak berangkat menunaikan haji sedangkan aku telah mendaftarkan diri
ikut peperangan ini dan ini!" Rasulullah berkata kepadanya, "Batalkanlah dan berhajilah bersama
isterimu!" (HR Bukhari [3006] dan
Muslim [1341]).
Diriwayatkan dari
Jabir bin Abdillah r.a, ia berakata, Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah seorang laki-laki bermalam di
rumah seorang janda kecuali ia telah menikahinya atau ia adalah
mahramnya," (HR Muslim [2171]).
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Amru bin al-Ash r.a, bahwa beberapa orang dari bani Hasyim datang
menemui Asma' binti Umeis r.a, lalu datanglah Abu Bakar Shidiq r.a, ketika itu
Asma berstatus sebagai isterinya. Abu Bakar melihat mereka dan beliau tidak
menyukahi hal itu. Kemudian beliau melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw.,
beliau berkata,"Aku tidak melihatnya kecuali kebaikan."
Rasulullah saw.
berkata, "Sesungguhnya Allah telah
menghindarkannya dari hal itu." Kemudian Rasulullah saw. berkhutbah di atas mimbar, "Sesudah hari ini, janganlah seorang
laki-laki menemui wanita yang sedang ditinggal suaminya kecuali ia bersama
seorang laki-laki atau dua orang laki-laki,"(HR Muslim [2173]).
Diriwayatkan dari
Jabir bin Samirah r.a, ia berkata, "Umar bin al-Khattab berkhutbah di
hadapan kami di al-Jabiyah, ia berkata, 'Rasulullah saw. berdiri di tempat aku
berdiri di hadapan kamu pada hari ini dan beliau bersabda, "Berbuat baiklah kepada
sahabat-sahabatku, kemudian kepada orang yang datang sesudah mereka, kemudian
kepada orang yang datang sesudah mereka. Kemudian akan tersebar kebohongan
sehingga seorang bersaksi sebelum ia diminta untuk bersumpah. Barangsiapa yang
meninginkan tempat di bagian tengah surga hendaklah ia mengikuti jama'ah.
Karena syaitan bersama orang yang sendirian, terhadap dua orang ia agak menjauh.
Janganlah salah seorang diantara kamu berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang
wanita karena syaitan adalah yang ketiga. Barangsiapa yang kebaikannya
membuatkan gembira dan keburukannya membuatnya sedih, maka dia adalah
mukmin," (Shahih, HR
at-Tirmidzi [2165], Ibnu Majah [2363] dan Ibnu Hibban [4576]).
Kandungan Bab:
1.
Haram hukumnya masuk
menemui wanita yang sedang ditinggal suaminya dan berdua-duaan dengan wanita
yang bukan mahram. Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita yang
bukan mahram melainkan syaitan adalah yang ketiga.
2.
Masuknya kerabat suami
kecuali mahramnya seperti ayah dan anaknya diibaratkan sebagai maut dari sisi
kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkannya. Rasulullah saw. telah
memperingatkan dengan keras dan menyamakannya dengan maut. Karena biasanya
orang-orang menganggap remeh hal ini, baik pihak isteri maupun suami.
Rasulullah memperingatkan bahwa hal itu haram dan sudah dimaklumi
keharamannya.
3.
Mahram seorang wanita
adalah yang diharamkan atas mereka menikahinya selama-lamanya.
4.
Khalwat (berdua-duaan)
yang diharamkan yaitu ihtijab (berhijab/terlindung atau tersembunyi) sosok
keduanya dari pandangan manusia atau keduanya menjauh dari orang ramai sehingga
mereka tidak mendengar perkataan mereka berdua.
Sumber: Diadaptasi
dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam
Syafi'i, 2006), hlm. 3/45-48.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar