Pengertian Aqiqah
Aqiqah, huruf 'ain diharakati fathah, adalah nama untuk kambing yang disembelih berkaitan dengan kelahiran bayi.
Hukum Aqiqah
Aqiqah adalah suatu kewajiban atas orang tua, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara, dan untuk anak perempuan seekor kambing.
Dari Salman bin Amir adh-Dhabby r.a., ia bertutur: Saya pernah
mendengar Rasulullah saw. bersabda,"Bersama
seorang anak itu ada aqiqahnya. Karena itu, alirkanlah darah untuknya dan
singkirkanlah gangguan darinya." (Shahih: Shahih Ibnu Majah
no: 2562, Fathul Bari IX: 590 no: 5472, 'Aunul Ma'bud VIII: 41 no: 2822,
Tirmidzi III: 35 no: 1551, dan Nasa'I VII: 164).
Dari Aisyah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. pernah menyuruh kami memotong aqiqah dua ekor
kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 2561, Ibnu Majah II: 1056 no: 3163, Tirmidzi III: 35 no:
1549).
Dari Hasan bin Samurah dari Nabi saw. bersabda, "Setiap anak (yang baru lahir) tergadai
dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan
diberi nama (pada hari itu juga)." (Shahih: Shahihul Jami'us
Shaghir no: 2563, Ibnu Majah II: 1056 no: 3165, 'Aunul Ma'bud VIII: 38 no:
2821, Tirmidzi III: 38 no: 1549, Nasa'I VII no: 166).
Waktu Aqiqah
Disunnahkan kambing aqiqah disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari keempat belas, kemudian jika terlewatkan lagi maka pada hari kedua puluh satu. Dari Burairah r.a., dari Nabi saw. beliau bersabda, "Kambing aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satu." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
Hal-Hal yang
Dianjurkan yang Berkaitan dengan Hak Anak yang Baru Dilahirkan
1.
Menggosok langit-langit
dengan kurma. Dari Abu Musa r.a., ia berkata, "Telah lahir anak
laki-lakiku, lalu kubawa kepada Nabi saw., lantas Beliau memberinya nama
Ibrahim dan menggosok langit-langitnya dengan sebiji tamar (kurma), serta
memohon barakah untuknya, kemudian mengembalikannya kepadaku (lagi)." Dan
dia adalah putera Abu Musa yang paling dewasa. (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari
IX: 587 no: 5467 dan ini lafadz bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1690 no: 2145
tanpa lafadz "WA DAFA'AHU dst.").
2.
Mengambil rambut pada
hari ketujuh dan bershadaqah perak seberat rambutnya: Dari hasan bin Samurah ra
dari Nabi saw. bersabda, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama."
(Shahih: Shahih Jami'us Shaghir no: 7563, Ibnu Majah II: 1056 no: 3163,
Tirmidzi III: 35 no: 1559, Nasa'i VII no: 166, 'Aunul Ma'bud VIII : 38 no:
2821). Dari Abu Rafi' ra bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada Fathimah
tatkala melahirkan Hasan, "Gundullah rambutnya, dan bershadaqahlah
perak seberat rambutnya kepada fakir miskin!" (Hasan: Irwa-ul
Ghalil no: 1175, al-Fathur Rabbani VI: 390 dan Baihaqi IX: 304).
3.
Dikhitan pada hari
ketujuh, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam al-Majma'us
Shaghir. Dari Jabir r.a., ia berkata, I(Ath-Thabrani dalam ash-Shaghir II: 122
np: 891 dan Baihaqi VIII: 234). Imam ath-Thabrani meriwayatkan juga dalam
al-Mu'jamul Ausath: Dari Ibnu Abbas r.a., berkata, "Ada tujuh hal termasuk
sunnah Nabi saw. yang berkaitan dengan anak kecil pada hari ketujuh: (satu)
diberi nama, (kedua) dikhitan dan dibersihkan kotorannya, (ketiga) dilobangi
telinganya, (keempat) disembelih aqiqah untuknya, (kelima) digundul rambutnya,
(keenam) diolesi darah aqiqahnya, dan (ketujuh) bershadaqah untuk kepalanya
emas atau perak seberat rambutnya." (ath-Thabrani dalam Mujmaush Shaghir
I: 562 no: 334). (Syaikh al-Albani menyebutkan riwayat ini dalam Tamamul
Minnah: 68. Kedua hadist di atas, sekalipun sama-sama mengandung kelemahan,
namun saling menguatkan sehingga terpakai, karena masing-masing jalur sanadnya
berlainan dan pada kedua jalur sanad itu tidak ada yang tertuduh berdusta.
Selesai. Dan, termasuk hal yang patut diingatkan bahwa mengolesi bayi dengan
darah aqiqah adalah perbuatan yang terlarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar