Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah bersabda.
- "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari
melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun
'alaihi]
- "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari
melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat
Muttafaqun 'alaihi]
- "Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya
seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]
Beliau pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dalam riwayat lain disebutkan.
- "Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama
mahramnya".
Wahai Ukhti Muslimah ...!
Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.
- Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram
atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila
disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat
orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
- Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.
"Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas".
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar