Rabu, 20 Juni 2012

SISTEM LAMPU NAVIGASI PADA KAPAL LAUT

Setiap kapal harus dilengkapi dengan system untuk memperlancar operasi dilaut. Salah satu regulasi yang mengatur ini adalah COLREGS. Regulasi ini mengatur pemasangan dan standar peralatan navigasi di kapal untuk mencegah terjadinya tubrukan antara dua kapal atau lebih.
  • Steering and sailing rules
Adalah aturan ketika kapal sedang beroperasi. Di dalamnya mencakup cara mendahului kapal lain, ketika berpapasan dengan kapal lain, ketika berada pada daerah dengan jarak pandang terbatas, cara –cara pemberian jalan untuk kapal lain, dan sebagainya.
  • Lights and shapes
  • Lights (penandaan pada malam hari) Untuk kapal L > 50 m
  • Jarak pandang masthead light 6 mil, dan untuk lampu lainya dengan jarak pandang 3 mil Untuk kapal 12 m < L < 50 m
  • Jarak pandang mast head light 5 mil, dan untuk lampu lainya dengan jarak pandang 2 mil Untuk pemasangan lampu navigasi pada kapal dijelaskan pada gambar berikut:
  •  Sidelight: merah untuk Ps dan hijau untuk SB Pemasangan lampu ini harus mencakup jarak pandang masing-masing 112.50 dari center line.
  •  All-round light: warna putih
Pemasangan lampu dapat terlihat dengan jangkauan 3600
  • Masthead lights: warna putih Pemasangan lampu dengan kemampuan penynaran menerus dengan sudut 2250
  • Shapes (penanda pada siang hari)
Tanda ini berupa ball, cone, diamond, cilynder, dan triangle. Pemasanganya dikombinasikan sehingga dapat diliat oleh kapal lain agar kondisi kapal dapat dimengerti oleh kapal lain.
 
Sound signal
 
Setiap kapal dilengkapi dengan bel dengan bunyi yang sangat keras yang digunakan untuk member tanda kepada kapal lain. Pemberian tanda ini berupa kode atau sandi yang telah ditetapkan standarnya secara internasional.
 
sumber : www.maritimeworld.web.id
 

Tidak ada komentar: