Ust. Abu Muawiah
Assalamu’alaikum. Hayyakumullah ya ustadz. Ana mau tanya. Saudara ana ada yg bekerja (dan tinggal) di kapal pesiar. Sekali berangkat biasanya 8-10 bulan lalu libur 1-2 bulan di indonesia kemudian berangkat lagi. Kapal tsb senantiasa berlayar dr satu tempat ke tempat yg lain di luar negeri. Apakah yg demikian termasuk safar? Apakah sholatnya di-qoshor atau tidak? Lalu bagaimana sholatnya ketika sedang libur di indonesia? Ana mohon jawabannya dikarenakan sholat merupakan hal yg sangat penting dlm agama ini. Jazakumullah khoiron wa baroka fikum
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah wahayyakumullah.
Ya, dalam keadaan seperti itu dia dianggap sebagai musafir, sehingga berlaku baginya hukum-hukum musafir, seperti: Boleh menjama’ shalat dan wajib mengqashar shalat, itu kalau dia sedang shalat sendirian. Adapun jika dia shalat sebagai makmum maka dia wajib mengikuti imamnya dalam jumlah rakaatnya.
Demikian pula kewajiban shalat jumat gugur darinya, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah tinggal di Makkah selama 19 hari (2 pekan lebih) dan tidak ada riwayat yang menyatakan beliau shalat jumat. Karenanya shalat jumat tidak diwajibkan bagi musafir.
Adapun shalatnya ketika di Indonesia maka kembali seperti semula karena dia sudah tidak dalam keadaan safar. Tidak boleh menjama’, tidak boleh mengqashar, dan wajib menghadiri shalat jumat.
Dia juga boleh tidak berpuasa di bulan ramadhan sebagai keringanan dari syariat, akan tapi dia wajib menggantinya di bulan lain yang dia sanggupi.
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/shalatnya-para-pelaut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar