Bismillah... Untuk Para Suami...
Ketika suatu saat dirimu akan menikah dengan seseorang wanita, ataupun saat ini engkau sudah terikat dalam sebuah Pernikahan.
Tentunya PERNIKAHAN itu melewati proses AKAD-NIKAH
bukan?
Yang intinya berbunyi :
''Aku terima nikahnya si dia binti
ayah si dia dengan Mas Kawinnya ........''
Singkat, padat dan jelas. Tapi
tahukan makna 'perjanjian / ikrar'' tersebut ?
Artinya adalah :
''Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia ( Istri kita ) dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak menutup
aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia ( Istri ), aku
tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung
semua dosa calon anak-anakku''.
Jika aku GAGAL?
''maka aku adalah suami yang fasik,
ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur
tubuhku''. (HR. Muslim)
Duhai istriku..
Begitu beratnya pengorbanan suamimu
terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya berguncang karena beratnya
perjanjian yang di buat oleh manusia di depan RABB nya, dengan di saksikan para
malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung
suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu.
Duhai para suami..
Carilah dan bimbinglah istri-istri mu sesuai ketentuan Aqidaj ISLAM. Agar tidak membawamu ke dalam keburukan dan api neraka,...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar