Senin, 25 Juni 2012

MAKNA " IKRAR " AKAD NIKAH


Bismillah... Untuk Para Suami...

Ketika suatu saat dirimu akan menikah dengan seseorang wanita, ataupun saat ini engkau sudah terikat dalam sebuah Pernikahan. 

Tentunya PERNIKAHAN itu melewati proses AKAD-NIKAH bukan?

Yang intinya berbunyi : 

''Aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas Kawinnya ........''

Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna 'perjanjian / ikrar'' tersebut ? 

Artinya adalah :

''Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia ( Istri kita ) dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia ( Istri ), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku''.

Jika aku GAGAL?

''maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''. (HR. Muslim)

Duhai istriku..

Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya berguncang karena beratnya perjanjian yang di buat oleh manusia di depan RABB nya, dengan di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu.

Duhai para suami..

Carilah dan bimbinglah istri-istri mu sesuai ketentuan Aqidaj ISLAM. Agar tidak membawamu ke dalam keburukan dan api neraka,...


Tidak ada komentar: